KEDIRI – Terkait kejadian pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayahnya Desa Butuh, Kecamatan Kras dibenarkan, ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/06). Kepala Desa Hari Pristono membenarkan jika kejadian tersebut melibatkan para tetangga dan korban kini masa pemulihan.
Diberitakan sebelumnya, kisah memilukan ini diungkapkan oleh Mohammad Abas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Libas. Ia menyebut kejadian itu sebagai tindakan biadab yang tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nurani masyarakat.
“Ini kejadian sejak Desember tahun lalu, tapi mengapa seperti ditutup-tutupi? Bahkan kami dengar sempat ada upaya penyelesaian secara mediasi. Korban yang masih berusia 13 tahun itu diberi minuman beralkohol sebelum diperkosa oleh seorang sopir bus,” ungkap Abas dengan nada getir, Senin kemarin
Mirisnya, dalam rangka investigasi pihak LBH mencoba menghubungi kepala desa setempat, respons tak kunjung datang. Abas mengaku telah berusaha menjalin komunikasi dengan Kades Butuh, namun tak membuahkan hasil. Ketidakpedulian ini kian menambah luka bagi korban dan keluarga yang seharusnya mendapat dukungan dari lingkungan terdekat.
Investigasi LBH Libas

Tak tinggal diam, LBH Libas akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kediri. Respons cepat pun datang. Pelaku yang merupakan sopir bus akhirnya dibekuk ketika melintas di Perempatan Jongbiru pada Minggu kemarin.
“Begitu mendapat pengaduan pada Rabu lalu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Minggu pelaku berhasil diamankan,” jelas Abas.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran kemudian pelaku berhasil diamankan saat mengemudikan bus umum di perempatan Jongbiru Gampengrejo.
Disampaikan Kades Hari Pristono, bahwa peristiwa ini sebenarnya sudah lama terjadi. Ia sempat dimintai tolong oleh keluarga korban dan pelaku untuk memediasi masalah tersebut di rumahnya pada 23 Mei lalu. Namun, ia menegaskan tidak ingin terlibat lebih jauh karena kasus ini bersifat sensitif.
“Pada malam itu, sekitar pukul 9 atau 10 malam, keluarga dan pelaku datang ke rumah. Mereka bercerita tentang kejadian tersebut. Mereka bilang menunggu hasil visum dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Hari.
Hari juga menyebutkan bahwa ia memberikan pilihan kepada keluarga korban apakah kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian atau tidak. Namun, pihak keluarga meminta agar kasus ini tidak langsung dilaporkan saat itu.
“Saya bilang, kalau mau dilaporkan, saya akan hubungi polsek. Tapi mereka bilang, ‘jangan dulu, Pak.’ Jadi saya tidak berani melibatkan diri lebih jauh,” tambahnya.
Hari menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga dan pelaku dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Ia juga menyatakan tidak mengetahui detail kasus maupun kronologi kejadian tersebut.
“Kalau ada yang bilang saya melindungi pelaku, itu tidak benar. Saya tidak mau terlibat dalam urusan hukum ini karena menyangkut anak di bawah umur,” tegas Hari.
Sementara itu, ibu korban yang ditemui di kediamannya memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah meminta keluarga untuk menutup diri dan tidak memberikan informasi kepada pihak luar selama proses penyelidikan berlangsung.
“Pihak kepolisian menghimbau kami untuk menutup diri dulu selama penyelidikan berjalan. Kami juga memilih fokus pada pemulihan korban yang masih dalam masa pemulihan,” ujar ibu korban singkat.
Jurnalis : Rohmat Irvan Afandi