KEDIRI – Setelah sebelumnya saksi ahli tidak bisa hadir dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Brawijaya. Pada Kamis (05/08), Drs. Sugiarto, Ak, M.M, CAAP’B’, CA., dari BPKP Perwakilan Jawa Timur kembali berhalangan. Meski demikian berkas pemeriksaan saksi ahli dibacakan, meski pihak terdakwa dr. Syamsul Ashar menyatakan keberatan.
Keterangan di atas disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nur Ngali .S.H. Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, sidang digelar pukul 11.00 wib. Mantan Wali Kota Kediri ini sendirian, karena terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong telah meninggal dunia. Begitu juga salah satu penasehat hukum, Yuli .SH juga meninggal dunia.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan, SH.MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Ashlah, SH dan Iqbal Jauhari, SH. MH dari Kejari Kota Kediri. Sidang kemudian ditunda pada Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan. Meski demikian terdakwa pak dokter, demikian akrab disapa menyampaikan keberatan dan meminta saksi ahli untuk tetap dihadirkan.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki