KEDIRI – Sidang pembunuhan di Goa Jegles Desa Keling Kepung, dengan terdakwa TLM kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (22/1). Meski pelaku masih dibawah umur dan terbukti dengan keji menghilangkan nyawa Indriana Yusi Lestari. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menuntutnya dengan hukuman maksimal.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, dikonfirmasi usai sidang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelaskan. Bahwa TLM dituntut 10 tahun penjara, adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana
“Untuk tuntutan sudah kita bacakan, dengan pasal 340 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara maksimal,” jelasnya
Dijelaskan Aji Rahmadi, bahwa tuntutan diajukan sudah sesuai mengacu dari beberapa keterangan dan terbukti adanyanya unsur perencanaan.
Dalam persidangan kali ini, turut dihadiri pembimbing dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri. Dijelaskan Nur Akmalah ditunjuk sebagai pembimbing terdakwa karena masih di bawah umur, untuk melakukan penelitian sebagai acuan hakim dalam membuat keputusan.
“Kami hanya berpendapat pada saat dakwaan dan putusan nanti. Kalau agenda lainnya, Bapas hanya mendampingi. Jadi ketika hasil litmas-nya lebih dijadikan acuan untuk putusan hakim. Mungkin latar belakang, kenapa si anak bisa membunuh dan atau masalah lingkungan sosial dan lainnya,” terangnya.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Merdiko utomo selaku penasehat hukum mengaku akan mempersiapkan berkas pembelaan dengan maksimal. Menurutnya, kasus yang dihadapi tergolong besar bahkan kasus terbesar yang pernah ditangani olehnya.
“Sebagai penasehat hokum, kami akan usahakan dengan rekan-rekan yang lain untuk pembelaan. Untuk saat ini materi pembelaan saya sesuaikan dengan apa yang terdakwa berikan. Misalnya si korban selalu mengolok-ngolok klien kami,” terang Merdiko
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki