KEDIRI – Atas pengakuan Suprapto alias Totok, bapak kandung tega membunuh anak semata wayangnya Desy Lailatul Khairiyah (20), warga Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, bakal berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam mengajukan tuntutan.
Keterangan di atas disampaikan Aji Rahmadi, Ketua Tim JPU yang juga menjabat Kasi Pidum, dikonfirmasi usai sidang. Bahwa kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik dan pelakunya merupakan bapak kandung. Dimana jenasahnya terbungkus karung plastik dan dibuang di sawah deket Taman Arca Totok Kerot.
Dihadapan majelis hakim, Totok mengakui semua perbuatannya kejamnya terhadap Ella, sapaan akrab korban semasa hidup.
“Untuk terdakwa Totok, mengakui semuanya perbuatan. Memperkosa kemudian membunuhnya diakui oleh terdawak. Semua dakwaan kita, tidak ada yang dibantah. Namun untuk tuntutannya, nanti kita akan ajukan ke Kejaksaan Tinggi karena ini merupakan perkara penting,” jelas Aji Rahmadi.
Dari keterangan terdakwa, kemudian keterangan saksi dan saksi ahli. Akan disusun sesuai fakta hukum, kemudian berkas diserahkan ke Kejati untuk mendapatkan petunjuk tuntutan.
Saat sidang berlangsung, majelis hakim sempat bertanya kepada Totok. Apakah terdakwa menyukai anak kandungnya? Totok tidak mengakui hal tersebut. Dia mengaku hanya kesal karena perintah yang diberikan tidak pernah dihargai korban.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Merdiko Utomo didapat penjelasan. Bahwa disampaikan terdakwa di persidangan telah benar dan tidak ditemukan fakta baru.
“Selama pemeriksaan tidak ada fakta baru yang terkuak. Ya alasannya kesal karena sering membantah. Semuanya sudah diakui oleh terdakwa dan Totok merupakan orang tua kandungnya. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 340 KUHP,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki