Jumpa pers Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri (Sigit Cahya Setyawan)

Temui Titik Terang, Proyek RTH Alun-Alun Kota Kediri Bakal Dilanjutkan

Bagikan Berita :

KEDIRI — Kelanjutan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang sempat terhenti sejak akhir 2023 mulai menemukan kepastian. Pemerintah Kota Kediri bersama pihak kontraktor dan Pengadilan Negeri Kota Kediri sepakat melanjutkan pembangunan proyek tersebut hingga tuntas.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (2/4/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi terkait kelanjutan proyek yang sempat tersendat.

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari bersama tim hukum Pemkot, perwakilan kontraktor PT Surya Graha Utama KSO Wisnu Widyatomo beserta tim, serta Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul didampingi Panitera Muda Perdata Galih Thoso Wibawanto.

Hasilnya, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk menuntaskan proyek, dengan catatan nilai pekerjaan akan ditetapkan melalui mekanisme perhitungan yang difasilitasi pengadilan.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan proyek tetap dilanjutkan.

Tim hukum Pemkot Kediri, Agus Manfaluthi, membenarkan adanya kesepakatan tersebut, meski rincian hasilnya akan disampaikan langsung oleh pihak pengadilan.

“Sudah ada kesepakatan. Untuk detailnya nanti disampaikan oleh Ketua Pengadilan,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul, menegaskan bahwa seluruh pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan proyek yang memiliki nilai strategis sebagai ruang publik bagi masyarakat.

“Pada prinsipnya, semua sepakat proyek alun-alun dilanjutkan sampai selesai agar dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Khairul.

Ia menjelaskan, perbedaan perhitungan nilai pekerjaan yang selama ini menjadi kendala utama kini sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan. Para pihak sepakat menerima dan menghormati hasil penetapan tersebut.

Untuk menjamin objektivitas, pengadilan akan membentuk tim panel ahli independen yang bertugas menghitung nilai proyek secara komprehensif. Hasil perhitungan tim ini nantinya menjadi acuan bersama.

“Pengadilan sedang menyusun formulasi terbaik dengan melibatkan ahli yang kompeten dan kredibel. Ini menjadi tantangan utama kami,” ujarnya.

Di sisi lain, para pihak juga sepakat melakukan pembersihan kawasan alun-alun dalam waktu dekat sebagai langkah awal penataan, meski belum akan difungsikan secara penuh.

Khairul menambahkan, secara hukum, putusan arbitrase sebelumnya telah menyatakan bahwa pemutusan kontrak tidak sah. Dengan demikian, proyek tetap wajib dilanjutkan hingga selesai.

Saat ini, fokus utama masih pada penetapan nilai pekerjaan. Setelah itu rampung, tahapan berikutnya adalah penyelesaian fisik proyek.

Baik pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kota Kediri, lanjutnya, telah menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh keputusan, termasuk terkait spesifikasi teknis pembangunan ke depan.

Dengan adanya kesepakatan ini, harapan masyarakat untuk kembali memiliki alun-alun yang representatif sebagai ruang publik di Kota Kediri kian mendekati realisasi.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :