KEDIRI – Saat anggota Satlantas Polres Kediri Kota melakukan patroli di Jalan Hasanuddin, Sabtu (25/03). Kemudian melihat Bus Harapan Jaya AG 7811 UT melaju dari barat ke timur, berada di depan kendaraan petugas, tiba-tiba belok ke kanan melintas Jalan Pemuda. Padahal terdapat rambu jalan berisi larangan bagi kendaraan dengan batas tertentu.
Melihat adanya pelanggaran, petugas langsung tancap gas dan melakukan pengejaran. Bus juruan Surabaya – Trenggalek ini kemudian berhasil dihentikan di Jalan Joyoboyo dan diminta putar balik di SPBU. Bahwa pelanggaran dilakuan bus angkutan umum, sebenarnya telah lama dikeluhkan masyarakat dan selama ini tidak ada tindakan nyata.
“Driver bus inisial ADR, saat anggota melaksanakan patroli di jalan Hasanuddin, melihat bus masuk ke jalur Jl Pemuda. Langsung diikuti dan dihadang di Jalan Joyoboyo. Bus diminta putar balik di SPBU Joyoboyo stelah itu dilakukan pemeriksaan dan penindakan,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana
Kepada petugas, diterangkan AKP Prastya Yana, driver ini beralasan mencari jalan pintas. “Shortcut istilah mereka, mencari jalan pintas karena menurut driver ini, bila lewat RS Baptis lalu Jalan Kapten Tendean terlalu jauh. Atas kejadian ini, kami akan sampaikan ke pihak manajemen bus agar kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadi efek jera kepada driver bus lainnya,” terang Kasat Lantas.
Jurnalis : Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki