KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Agus Cahyono saat dikonfirmasi Jumat (27/09) menerangkan. Bahwa pihaknya telah menggeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Deyeng Kecamatan Ringinrejo, Arizal Khoirul Arifin.
“Surat itu sudah kita keluarkan Selasa kemarin. Bisa dibilang “bola” sudah di pak kades. Dari kabupaten sudah selesai, sekarang tinggal pak kades membuat SK pemberhentian perangkat desa merupakan kewenagan kepala desa,” jelasnya.
Sesuai amanah dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, diharapkan dengan dikeluarkan surat keputusan tersebut. Mampu menjaga ketentraman dan kondusifitas wilayah Desa Deyeng.
“Kalau ada sesuatu hal yang kurang memuaskan monggo menempuh jalur hukum. Mas Bupati sudah menindaklanjuti. Suratnya sudah dikeluarkan oleh Bapak Sekda dan telaah sudah ke Mas Bupati,” terang Agus Cahyono.
Terkait turutnya surat dari pemerintah kabupaten, Asianto selaku Kades Deyeng membenarkan dan pihaknya sudah menggeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap tiga.
“Sekarang belum nonaktif. Nonaktifnya belum tau kapan, kita belum melayangkan. Kita memang dapat rekom bupati, kita tinggal membuat naskahnya. Tenggang waktu rekomnya 14 hari. Nanti tinggal tunggu prosesnya dulu. Insyaallah bisa bulan depan. Untuk penggantinya masih belum terpikirkan,” jelas Kades Deyeng.
Diberitakan sebelumnya ratusan warga setelah dua kali menggelar aksi di balai desa, kemudian menggelar aksi di Kantor Bupati Kediri. Massa ini meminta Sekdes Arizal Khoirul Arifin diberhentikan, karena diduga telah melakukan tindakan asusila.
Kades Deyeng pun membenarkan jika oknum perangkat sebenarnya telah memiliki keluarga ini, diduga telah melakukan hubungan gelap. Hingga mengakibatkan perempuan, diduga warga setempat ini hingga hamil.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki