KEDIRI – Kembali mencuatnya kasus sengketa pengisian Perangkat Desa Gempolan Kecamatan Gurah, Antara tergugat Kepala Desa Gempolan Kecamatan Gurah, Saiful Mustofa dengan penggugat Gesit Nanda Satyauka, sebenarnya telah diputus di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya. Hal ini disampaikan Moch. Mahbuba S.H selaku pengacara tergugat.
Kabar terbaru, meski telah dinyatakan ditolak gugatannya. Pihak penggugat malah akan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur, terkait fakta persidangan
“Kalau memang penggugat mau melaporkan klien kami di polda jatim itu semua hak penggugat apabila ada laporan terhadap klien kami maka kewajiban kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi klien kami dalam proses tersebut,” jelas Mahbuba.
Adapun amar putusan PTUN Surabaya, dijelaskannya, yang pertama menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yang kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 436 ribu.
“Sudah ada putusannya di PTUN dan terkait putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta pengadilan,” terangnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki