KEDIRI – Iin Suprianingsih, ibu rumah tangga usia 41 tahun, warga Jalan Merdeka Dusun Tawangsari Desa Tawang Kecamatan Wates harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri. Usai Diresnarkoba Polda Jatim melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Sementara suaminya, Andri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.
Disampaikan Kasi Pidum Kejari, Aji Rahmadi usai menerima pelimpahan berkas. Bahwa pasangan suami istri terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu. Dari tangan Iin, polisi menyita 100 gram Sabu –Sabu telah dibagi dalam 23 klip plastik. Saat melakukan transaksi dengan sistem ranjau di Jalan Raya Kunjang Kecamatan Ngancar, kemudian dibekuk petugas.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati.
“Atas ancaman dua pasal tersebut, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” terang Aji Rahmadi di ruang kerjanya. Dia pun mengaku nekat melakukan karena desakan ekonomi.
Sambil menunggu proses persidangan, Iin Suprianingsih dititipkan di Lapas Kediri dan barang buktinya Sabu diamankan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Modusnya, suaminya masih DPO ini mendapatkan Sabu secara ranjau. Awalnya mendapatkan 100 gram. Kemudian dipecah menjadi 23 klip plastik. Pada tanggal 21 Februari, Andri menyuruh istrinya mengantarkan kepada pembeli di daerah Ngancar dengan menggunakan sistem ranjau,” ungkapnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki