KEDIRI – Agenda pembacaaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Daru Widiyatmoko. Seharusnya disampaikan hari ini (02/11) ditunda. Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bos Rosman SH, berdalih berkas tuntutan belum rampung dan minta sidang dilanjutkan pada Selasa depan, tanggal 9 November 2021
Indikasi adanya main mata seakan makin terlihat dalam Sidang Tindak Pidana Penipuan dengan terdakwa Ferry Hermawan, oknum ASN Pemerintah Kota Kediri di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Selain kebiasaan lama molor seharusnya digelar pukul 13.00 wib dan baru digelar sekira pukul 16.00 wib. JPU menyatakan berkas tersebut belum selesai. “Pekerjaan banyak jadi belum selesai, biasa to ditunda,” ucap Daru Widiyatmoko seakan tanpa beban.
Bahwa tuntutan JPU dan putusan diberikan Majelis Hakim ini sangat ditunggu semua pihak. Termasuk jajaran Satreskrim Polres Kediri yang telah bekerja keras menangkap FH sempat lolos tiga hari dari kejaran. Bahkan kepindahan Kasi Pidum Teguh dari Kejari Kabupaten Kediri juga dikabarkan tidak lepas dari rangkaian sejumlah kasus tindak pidana.
Bahkan menurut sumber di Polres Kediri, menyampaikan bila sengaja diulur-ulur dan begitu putusan, FH bisa menghirup udara segar. Lalu bagaimana dengan korban-korban lainnya? Dia terbukti dalam persidangan menggadaikan motor plat merah merupakan inventaris Pemerintah Kota Kediri. Pun di persidangan dia mengaku tidak memiliki perempuan lain selain istri sahnya.