KEDIRI – Lanjutan sidang kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri kian menarik. Berdasarkan fakta persidangan berlangsung secara online, menghadirkan Triyono Kutut Purwanto serta Sri Dewi Roro Sawitri diwarnai saling sangkal. Pernyataan disampaikan sejumlah saksi, merupakan para suplier e-Warung, mengaku justru merekalah yang dimintai fee.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada Kamis (30/06) ini, kedua terdakwa mengikutinya dari Ruang Khusus Mapolres Kediri Kota. Heri selaku pemilik UD Guna Karya, mengatakan jika urusan fee yang meminta Ibu Roro, sapaan Sri Dewi Roro Sawitri
“Terkait fee dari supplier, Ibu Roro bilang seperti itu. Permintaan Ibu Roro 100 rupiah dan Pak Kutut 200 rupiah, ada rekapannya Januari berapa perbulan ada hitungannya. Untuk awalnya karena uang tidak saya setor, Pak Kutut terus WA (whatsApp, red) saya, dan akhirnya saya memberikan itu. Secara langsung tidak, selanjutnya saya aktif memberikan itu,” ucapnya dalam persidangan.
Heri kemudian menjelaskan awal pertemuan dengan Roro. Permintaan fee ini disampaikan saat dia bertemu Roro di rumahnya pada Bulan Juni 2020. Dia pun mengaku sebagai mitra Bulog sehingga ditunjuk menjadi supplier BPNT Kota Kediri. “Saya memberikan karena keterpaksaan, karena keuntungan saya berkurang andai perkilo laba 500 rupiah, saya harus mengurangi 300 rupiah tadi. Saya memberikan fee-nya setelah pembagian BPNT selesai, saya hitungkan dan saya berikan ke Pak Kutut.
Untuk penyerahan fee? “Kadang saya antar ke Kantor Dinsos atau ke rumah dan langsung diterima oleh Pak Kutut. Kalau Bu Roro kadang diambil ke rumah saya atau saya ke rumah Ibu Roro,” jelasnya. Sementara Kutut memilih memberikan jawaban, untuk sementara cukup kepada majelis hakim. Sementara Roro menyatakan, bahwa Heri yang menelepon dirinya terlebih dahulu. “Permintaan fee keluar dari mulut supplier sendiri bukan saya. Saya juga tidak pernah memberikan pesan khusus untuk beli komoditas tertentu.” Ungkapnya.
Kemudian tambahan keterangan saksi pendamping dari tiga kecamatan di Kota Kediri, Nur Bayati, Pipit dan Suratno menyampaikan telah menerima uang dari Roro sedikitnya 26 Juta. Belum lagi tambahan dari Kutut, setiap kali ada pertemuan dengan jumlah variasi. Mulai dari Rp. 250 ribu hingga Rp. 750 ribu.
“Saya menerima uang dari Ibu Roro 26 juta 300 ribu dalam sekali pemberian waktunya tahun 2020 diberikan di Warung Segar Ngronggo. Saya tidak tanya darimana, saya diam saja. Pendamping lainnya juga terima karena berempat di warung itu. Sebelumnya untuk verifikasi validasi data kadang dikasih 150 ribu rupiah. Kemudian uang tersebut sudah saya kembalikan ke Kejaksaan. Dari Pak kutut juga pernah terima saya di suruh ke kantor ada nyep-nyepan sedikit untuk beli vitamin kadang 250 ribu kadang 300 ribu,” ucap Nur Bayati merupakan tenaga pendamping wilayah Kecamatan Pesantren