KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk melakukan penutupan pada semua tempat hiburan malam yang tidak memenuhi persyaratan izin operasional. Pernyataan ini disampaikan, setelah digelar audensi dihadiri LSM Ratu dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait legalitas AR KTV Cafe.
plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono dikonfirmasi disela kunjungan Menteri PUPR pada Minggu (14/09), mengatakan. Tim terpadu dari gabungan OPD akan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kelengkapan izin yang dimiliki setiap tempat hiburan.
“Hasil pertemuan kemarin sudah jelas, tim terpadu OPD akan turun untuk mengecek apakah perizinannya sudah lengkap atau belum,” ujarnya.
Kaleb menegaskan sesuai instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya izin yang belum lengkap, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menegakkan aturan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk AR KTV Cafe, tetapi juga seluruh usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri.
Ia mencontohkan, sebuah usaha hiburan bisa saja memiliki izin restoran dan karaoke, namun jika tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (minol), maka penjualan minol tetap tidak diperbolehkan.
“Bukan berarti seluruh usahanya dihentikan. Kalau restoran sudah berizin, boleh jalan. Jika karaoke juga ada izin, silakan. Tapi usaha tetap berjalan sesuai izin yang dimiliki,” jelasnya.
Menanggapi kasus meninggalnya seorang pengunjung di AR KTV Cafe, Kaleb menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP.
“Soal itu sepenuhnya ranah kepolisian, bukan wewenang kami,” tegasnya.









