KEDIRI – Terdakwa Himawan Eka Febrianto (25) warga Desa Tanon Kecamatan Papar dituntut 15 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iskandar .S,H. Dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (10/08), diketuai Majelis Hakim Bob Rosman.
Bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap M. Kholis (35) sopir Grab, warga Pasuruan. Berdasarkan fakta persidangan telah memiliki niat jahat sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Terdakwa berkali-kali menusuk pisau kepada korban. Mengenai dada sebelah kiri dan sudah menyiapkan pisau dari rumah,” ucap JPU dalam persidangan.
Dia pun awalnya berdalih ingin buang air kecil, sempat terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa. Dilanjutkan Iskandar, ini telah memenuhi unsur sengaja dengan terencana. “Terbukti bersalah tindak pidana pembunuhan berencana ancaman hukuman penjara 15 tahun 6 bulan,” terangnya.
Yang meringankan, bahwa Himawan Eka Febrianto belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya. Dikonfirmasi atas tuntutan ini, Wawang Satriya Kusuma SH selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Bahwa menurutnya, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Penusukan di persidangan hanya 2 kali, sekali terus patah habis itu diulang lagi. Saat mengulang ada perlawanan kalau dikatakan berencana tidak. Karena dia termasuk SDM-nya rendah, hanya lulusan SD. Jadi dalam keadaan kebingungan dan kalut tidak bisa ngomong. Langkah selanjutnya mungkin kita mau banding karena memang ada beberapa yang tidak sesuai fakta persidangan,” ucapnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki