APBD Kabupaten Kediri 2027 Mulai Dibahas, DPRD dan Pemkab Kejar Target Persetujuan Tepat Waktu

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2027 resmi memasuki tahap awal. DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah daerah terhadap rancangan anggaran tersebut, Senin (2/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Tegowangi, BKAD Pemerintah Kabupaten Kediri itu dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Bupati Kediri bersama Sekretaris Daerah, para asisten, serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketut Gutomo, SH, dan Drs. Sigit Sosiawan, SE.

Dalam pembukaannya, Murdi menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 30 Oktober 2026. Agenda ini sekaligus menjadi awal dari rangkaian pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2027.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I, Bagian Kesatu, dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah daerah terhadap Raperda APBD 2027.

“Agenda Rapat Paripurna ini merupakan Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu, yang berisikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Kabupaten Kediri tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2027,” ujar Murdi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kediri menyampaikan secara langsung penjelasan Bupati Kediri mengenai rancangan APBD 2027 di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan sebelum rancangan anggaran dibahas lebih mendalam bersama legislatif. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kediri akan melakukan pembahasan melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Badan Anggaran, bersama pemerintah daerah.

Usai mendengarkan penjelasan eksekutif, pimpinan rapat kemudian menyatakan rapat paripurna ditutup sementara atau diskors. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi DPRD menggelar rapat internal.

Rapat fraksi akan membahas sekaligus merumuskan tanggapan, saran, dan masukan terhadap penjelasan pemerintah daerah. Seluruh hasil pembahasan tersebut nantinya dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2027.

Pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna pada tahapan pembahasan berikutnya.

Murdi berharap seluruh rangkaian pembahasan hingga persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri dapat berjalan lancar serta diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Mudah-mudahan pembahasan bersama dan persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan DPRD Kabupaten Kediri dan pemerintah daerah selesai tepat waktu, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dengan dimulainya pembahasan tersebut, proses penyusunan APBD Kabupaten Kediri 2027 kini memasuki tahapan pembahasan legislatif dan eksekutif sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.