KEDIRI – Mantan anggota Satpol PP Kota Kediri, BS, terbukti nekat melakukan perampokan. Pada 18 Oktober tahun lalu di BPR Kota Kediri Kantos Kas Ngronggo, segera menjalani sidang. Keterangan ini disampaikan Yuni Priyono, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/01).
Bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pelimpahan dari Satreskrim Polres Kediri telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kemudian BAP tersebut, jelas Kasi Pidum, berisikan kronologi kejadian, hasil visum hingga keterangan saksi-saksi.
“Berkas perkara sudah lengkap dan sudah di P21 oleh jaksa,” ungkapnya. Kejadian sekira pukul 11.30 WIB itu. BS merupakan warga Kelurahan Kampungndalem Kecamatan Kota Kediri, berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp 20 juta.
Sebelum kabur, dia sempat menyekap seorang teller perempuan yang berusaha menghalanginya saat mengambil uang di laci. “Minggu depan akan memasuki tahap 2, dimana tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami, selaku Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Atas ulahnya, BS telah mengabdi di Satpol PP selama 5 tahun lebih sebagai Tenaga Harian Lepas, langsung diberhentikan dan kini mendekam di tahanan Mapolres Kediri Kota. Dia pun dibekuk anggota Unit Resmob saat berada di tempat kerja di Pos GOR Jayabaya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki