KEDIRI – Puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan Bawaslu Kabupaten Kediri bersama pasukan gabungan. Dari Satpol PP, Polres Kediri dan Kodim 0809, Kamis (23/11) usai Apel Gelar Pemilu.
Penertiban ini, jelas Ketua Bawaslu Saifudin Zuhri, imbas dari pemasangan dilakukan sejumlah partai politik. Disinyalir usaha mencuri start masa kampanye.
Rute penertiban dimulai dari Simpang Lima hingga pertigaan kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Pun, di seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan juga melakukan penertiban di wilayah masing-masing.
“Untuk penertiban hari ini dengan Satpol PP ditekankan di wilayah Ngasem. Tadi setelah apel, saya sudah perintahkan kepada pengawas pemilu di kecamatan untuk ikut menertibkan APK atau APS yang ada di wilayah masing masing,” ucap Zuhri
Bawaslu, diterangkan Zuhri, sebenarnya sudah memberikan aturan yang jelas terkait dengan tempat yang tidak boleh pemasangan atribut kampanye. Diantaranya kawasan pendidikan dan jalan protokol yang termuat dalam peraturan.
“Jadi ada aturannya tidak sembarangan untuk memasang alat peraga terutama nanti pada masa kampanye. Pada jalan-jalan protokol dilarang dan tidak diperbolehkan. Kemudian memaku di pohon, kawasan instansi pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, di dekat traffic light itu juga dilarang” tegas Zuhri
Terakhir, disampaikan Ketua Bawaslu, alat peraga nantinya boleh dipasang pada masa kampanye. Barang bukti ini sementara disimpan di Kantor Bawaslu dan pihak parpol diijinkan mengambil.
“Kita simpan di Kantor Bawaslu, kalau nanti peserta partai pemilu yang mau masang lagi bisa diambil di kantor. Kalau protes silahkan saja, namun kemarin sudah kami sampaikan himbauan, saran perbaikan dan rpaat koordinasi sudah kita lakukan.
Ditambahkan Muhammad Hamdani selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, bagi pihak parpol bertujuan mengajukan klarfikasi, juga diberikan kesempatan.
“Untuk klarifikasi bisa datang ke Kantor Bawaslu,” jelas Hamdani.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki