KEDIRI – Massa Aliansi Kediri Bersatu (AKB) akhirnya bisa menggelar diskusi dalam bentuk podcast di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Rabu (19/06). Mereka pun mendapat aduan terkait pungli atas pengurusan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadir sejumlah tokoh LSM senior, Rochim mewakili LSM Saroja, Supriyo mewakil PMDH Pojok, Bagus Romadon selaku Ketua PC SAPMA, Khoirul Anam mewakili KR2D, Supriyadi mewakili LSM Gerakan Cinta Kasih, Arif Fatikunanda selaku Ketua GPM Swahira, Tri Cahyono mewakili Rekan Indonesia dan Indra Eka Yanuar selaku Ketua GMBI Kediri Raya.
Sementara pihak BPN Kabupaten Kediri diwakili, Suharno selaku Kasubag Tata Usaha, Indarto selaku Kasi Penataan dan Prasetyo selaku Kasi Pengadaan Tanah. Untuk BPN Kota Kediri diwakili Syamsuddin selaku Kasubag Tata Usaha.
Awalnya massa datang dengan damai dengan tujuan untuk duduk bersama di depan kantor BPN. Namun pihak tuan rumah merasa keberatan. Bahkan hingga Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, AKP Agus Susanto berusaha membujuk massa agar digelar pertemuan di dalam ruangan.
Akhirnya kesabaran massa habis, mereka sebenarnya bertujuan baik akhirnya menggelar orasi. Bahkan bila pihak BPN tidak segera keluar, akan datang kembali dengan menggerahkan massa dan sound sistem kekuatan lebih besar.
Begitu keluar, Suharno memberikan penjelasan bahwa biaya PTSL, berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, sebesar Rp. 150 ribu.
“Biaya pra di PTSL ini 150 ribu, menurut SKB menteri. Itu masih pra, artinya masih sebelum. Meliputi materai bisa 6 hingga 7 lembar dan patok serta pemberkasan. Untuk pungutan selain itu, kami tidak tahu. Kami sudah lakukan penyuluhan didampingi APH dan pemerintah daerah,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Suharno menyampaikan apresiasi atas masukkan diberikan. Menurutnya dengan koordinasi, sinergi dan komunikasi yang baik. Maka pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri bisa berjalan sesuai harapan.
“Tahun ini menggarap sertifikat 56 ribu 300 sekian. Pada saat ini sudah tahap pengumuman sejumlah 28 ribu. Sedangkan berkas masuk mencapai 38 ribu bidang. Terkait kehadiran Pokmas, itu kewenangan dari desa atau pemohon, bukan kewenangan kita. Kalau Satgas Yurisidis itu dari BPN,” jelasnya.
Disampaikan Supriyo mewakili AKB, kehadiran Pokmas patut diduga melakukan pungli. Bila secara aturan telah ditetapkan biaya, namun temua di lapangan mencapai biaya Rp. 1 Juta untuk satu bidang.
“Makanya kita akan kejar BPN untuk memberikan data, untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam hal ini masyarakat. Kita pastikan akan bawa ke ranah hukum baik Polres Kediri Kota maupun Polres Kediri. Contoh di Desa Ngadi Mojo, tarikannya 400 ribu bahkan 1 juta per bidang. Bahkan di wilayah Gurah, mengadu ke kita sampai ada 600 ribu,” terang Supriyo.
Jurnalis : Sigit Cahya Setiawan Editor : Nanang Priyo Basuki