KEDIRI – Satgas Covid-19 Kota Kediri kian memperketat pengawasan ataupun penindakan bagi pelanggaran atas pemberlakuan PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli nanti. Disarankan untuk memakai masker dobel, karena ini demi keselamatan bersama di masa pandemi. Seperti Operasi Yustisi digelar di Jalan Soedanco Supriyadi Kota Kediri digelar Selasa (06/07).
Berdasarkan data hanya 4 pelanggar yang terjaring, 3 orang dikenakan denda membayar masker dan 1 orang dikenakan sanksi pernyataan tertulis. Salah satu pelanggar mengaku menyesal melepas maskernya. Dia tidak menyangka bila tengah digelar operasi gabungan terdiri, Polres Kediri Kota, Satpol PP, Brimob dan Sub Denpom V/2-2 Kediri.
“Sebenarnya saya sering pakai masker tapi helm saya kan full face. Jadi agak tidak nyaman saja sering melorot (masker, red). Terus biasanya kacanya saya tutup. Tadi tidak tahu, saya juga kaget ada cegatan masker. Pas di lampu merah saya lepas karena melorot terus takut jatuh. Kena denda 100 ribu diwujudkan masker dikirim ke Mako Satpol PP,” ucap Fadil, lulusan SMA, warga Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren.
Disampaikan Iptu Rochmad Sugito selaku Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres Kediri Kota, bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini digelar dalam skala besar. Selain digelar di masing-masing tingkat tingkat masing-masing polsek didukung satgas covid tingkat kecamatan. “Kami gelar Operasi Yustisi skala besar didukung TNI dan Satpol PP. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19. Jumlah pelanggaran mulai menurun ini menunjukkan kesadaran warga Kota Kediri,” ucapnya.
Justru yang menonjol, saat digelar di perbatasan Kota dan Kabupaten Kediri, seperti digelar di sekitar Pabrik Gula Mrican pada Minggu kemarin. “Akan banyak pelanggaran jika kita melaksanakan Yustisi di daerah pinggiran. Contoh saat operasi di depan PG Mrican. Makanya kita terus lakukan pengetatan bagi siapapun yang masuk Kota Kediri,” terangnya.
Penulis : Yusril Ihsan
Editor : Nanang Priyo Basuki