JAKARTA – Dikutip dari detik.com, anggota DPR RI meminta menggunakan pelat nomor khusus sebagai penanda. Polri sendiri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021.Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat lonstitusional.
Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri. Namun, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI.
Dalam polling artikel berjudul “Pro-Kontra Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Kamu Setuju?” mayoritas pembaca tidak setuju dengan adanya pelat nomor khusus anggota DPR. Dari 111 komentar pembaca, 92 orang di antaranya tidak setuju sementara 18 orang setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus DPR.
Rata-rata pembaca yang tidak setuju khawatir, ketika anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus maka akan menambah arogansi di jalan raya. “Sangat tidak setuju. Ini akan menambah arogansi, sewenang wenang dan minta diprioritaskan di mana mana. Ingat, mereka itu dipilih rakyat, digaji rakyat dan bekerja untuk rakyat. Bukan untuk membuli rakyat,” komentar Bagong1701 dalam polling tersebut. (dum)