KEDIRI – Mengacu akun resmi Satpol PP Kabupaten Kediri, telah menggelar sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (05/04). Atas hasil operasi digelar selama Bulan Ramadhan. Namun apa sanksi diberikan? Dengan hanya masa percobaan, apakah bentuk penegakan hokum dan bisa menjadikan efek jera?
Hingga berita ini diturunkan, Kaleb Untung Satrio Wicaksono selaku plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri belum bisa dikonfirmasi. Namun bila melihat data, empat pedagang kedapatan menjual miras hanya dijerat masa percobaan dan membayar denda biaya perkara Rp. 5.000.
Kemudian seorang perempuan diamankan di eks lokalisasi gedangsewu, diketahui seorang pemandu lagu telah lepas jeratan hukum setelah melalui proses mediasi.
Yang kini menjadi pertanyaa di kalangan LSM dan relawan kesehatan, seberapa semangat dan seriuskah, aparat penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengurangi terjadinya penyakit masyarakat.
“Gayanya sidak, operasi atau OTT, paling ujung-ujungnya 86,” ucap Priyo, mewakili LSM Saroja sambil tersenyum membaca hasil putusan tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, akhirnya memunculkan sejumlah pertanyaan.
Diantaranya, apakah pernah dilakukan tindakan tegas kepada penjual minuman keras tanpa ijin? Apakah telah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan benar atas dampak negatif miras?
Pertanyaan berikutnya, apakah telah terjalin kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, media dan pihak-pihak terkait untuk memberantas praktik ilegal tersebut? Mendorong masyarakat untuk partisipasi aktif dalam melaporkan dan mengawasi penjualan miras ilegal serta tindak asusila terjadi di lingkungan sekitar.
editor : Nanang Priyo Basuki