KEDIRI – Perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus digencarkan Polres Kediri Kota. Selama periode April hingga Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (3/6).
“Dalam dua bulan terakhir, total ada 19 kasus yang kami ungkap, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 9 kasus okerbaya,” ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan 23 tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan. Di antara mereka, empat orang merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa, berinisial AN, AJ, AWP, dan EPP.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita 473,74 gram sabu, 26,68 gram ganja, serta 16.489 butir pil double L. Selain itu, turut disita pula 16 unit handphone, 6 pipet, 9 alat hisap, 8 timbangan digital, 3 sepeda motor, dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Pengungkapan kasus tersebar di enam dari delapan kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Kediri Kota. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, pada Senin (26/5), pukul 08.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 427,4 gram dan ganja 2,42 gram.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, mengungkap peran aktif salah satu residivis, AWP, yang disebut telah menjalankan bisnis gelap ini selama hampir empat bulan. Ia diketahui bekerja atas perintah seseorang berinisial JP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“AWP mengaku mendapat perintah untuk menaruh sabu di lokasi tertentu, lalu akan diambil oleh orang lain yang tidak dikenalnya. Dari setiap ons yang diedarkan, ia mendapat bayaran sekitar Rp1 juta,” jelas AKP Endro.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
Baik Kapolres maupun Kasat Narkoba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kota Kediri. Masyarakat diminta tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Laporkan ke nomor pengaduan kami di 081231215960. Jika hanya pengguna, kami akan arahkan ke program rehabilitasi. Fokus kami tidak hanya penegakan hukum, tapi juga penyelamatan jiwa,” tegas AKP Endro.
jurnalis : Anisa Fadila