Lahan di Tarokan diduga diselidiki Tim Penyidik Polda Jatim (foto : Sigit Cahya Setyawan)

Polda Jatim Selidiki Aktivitas Galian Tanah di Tarokan dan Kawasan Bandara Dhoho Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI — Sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, didatangi tim penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (5/2) sesuai pengakuan salah satu perangkat desa setempat. Selain melakukan peninjauan di Tarokan, tim penyidik dikabarkan juga menyelidiki satu lokasi lain yang berada di kawasan Bandara Dhoho, tepatnya di Dusun Bedrek, Desa Grogol.

Kepala Desa Grogol, Paryono, membenarkan adanya kedatangan tim penyidik Polda Jatim ke lokasi galian yang berada di lahan tanah kas desa yang dikelolanya.

“Benar, lokasi tersebut didatangi Polda. Namun setahu saya, bengkok saya itu dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan Koperasi Merah Putih di desa kami. Kalau kemudian ada yang memperjualbelikan tanah tersebut, saya kurang tahu,” ujar Paryono.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, apabila ada pihak yang membutuhkan material tanah, hanya dikenakan ongkos gendong (biaya operasional, red).

“Yang saya dengar, hanya dikenakan ongkos gendong. Ongkos angkut sekitar Rp150 ribu dan ongkos alat berat Rp100 ribu, jadi total Rp250 ribu. Untuk lebih jelasnya nanti akan saya tanyakan langsung kepada yang mengelola tanah bengkok saya memang berada di dekat bandara,” jelasnya.

Sebelumnya, terkait aktivitas galian tanah di wilayah Tarokan, Sukirno, Kasi Kesejahteraan Desa Tarokan, juga membenarkan bahwa dirinya telah didatangi tim dari Polda Jawa Timur. Bahkan, ia mengaku diminta hadir ke Polda Jatim pada Senin mendatang bersama Kepala Desa Tarokan, Supadi.

“Tadi saya sedang di sawah, lalu istri memberi tahu kalau ada tamu dari Polda Jatim. Saya kemudian menjelaskan bahwa tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Koperasi Merah Putih atas perintah Pak Kades,” terang Sukirno.

Ia menambahkan, pengelolaan lahan tersebut dipercayakan kepada seseorang bernama Sayem. Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah bengkok miliknya yang sebelumnya pernah disewa oleh pihak proyek bandara.

“Niat saya sebenarnya karena kondisi lahan sudah tandus, sehingga perlu diratakan agar bisa kembali dimanfaatkan untuk pertanian,” tambahnya.

Sementara itu, Mbah Modin membantah adanya praktik usaha galian maupun jual beli material tanah. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut hanyalah pembersihan sisa material proyek bandara.

“Tidak benar kalau disebut diperjualbelikan. Yang kami lakukan hanya membersihkan lahan dari sisa limbah proyek setelah lahan tersebut disewa oleh pihak SDHI,” tegasnya.

Ia mengaku sempat melayangkan surat kepada pihak SDHI agar segera membersihkan sisa material proyek. Namun karena tidak kunjung ditindaklanjuti sementara proyek telah selesai, pihak desa kemudian mengambil langkah pembersihan atas arahan kepala desa.

“Saya bahkan sudah menyurati pihak SDHI. Karena tidak ada respons, akhirnya kami membersihkan lahan itu sendiri,” jelasnya.

Mbah Modin juga membenarkan bahwa berdasarkan keterangan dari tim penyidik, terdapat laporan dari salah satu LSM terkait dugaan aktivitas galian tanah yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan jual beli material galian yang telah berlangsung cukup lama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta di lapangan dan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :