KEDIRI – Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan, terkait kejanggalan pada kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng menyeret Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Justin Malau secara khusus menggelar jumpa pers, pada Jumat (18/10).
Banyaknya pertanyaan ditujukan kepada klien-nya, Justin Malau menerangkan. Bahwa laporan penipuan yang diterima pihak Kepolisian saat itu, ditujukan kepada Christian Anton Hardiyanto. Dimana saat peristiwa berlangsung menjabat Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).
Hal ini berdasarkan keterangan para korban dan bahkan kasus ini sempat digelar rapat khusus di DPR RI. Akhirnya, Christian melarikan diri hingga sekarang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Tapi dengan tiba-tiba, Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (korban) berkontrak dengan NMSI bukan dengan NMS atau Chrisma,” kata Justin.
Justin kemudian menceritakan, kronologi penetapan Chrisma, selaku Ketua Koperasi Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) sebagai tersangka terasa janggal. Dia pun menunjukkan sejumlah berkas pemeriksaan dan aduan korban, bukan mengarah kepada klien-nya.
“Hingga sampai jadi antensi Mabes Polri, ditarik mundur tiba-tiba Chrisma Ketua NMS tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Bahwa koperasi NMS sebenarnya telah dinyatakan tidak aktif setelah berganti entitas menjadi Koperasi NMSI pada tahun 2019. Saat pergantian, seluruh anggota dan mitra koperasi NMS menandatangani ulang kontrak dengan NMSI.
Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI sebagaimana telah disampaikan pada acara launching di Hotel Aston Madiun pada tanggal 05 Januari 2020, dalam acara Gathering Mitra.
“Perubahan nama NMS itu karena ada teguran Dinas Koperasi yang melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri,” jelasnya.
Justin mengungkap, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak pengajuan PKPU/Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah.
“Bahwa jelas dari hal tersebut tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma yang merugikan korban atau pelapor. Kerugian para anggota/Korban/Pelapor adalah disebabkan oleh NMSI dan Christian Anton Hadrianto yang tidak mengembalikan uang dan keuntungan para anggota atau korban atau disebut pelapor,” ucapnya.
Dengan bukti inilah, pada sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin mendatang. Pihak kuasa hukum akan menyakinkan kepada majelis hakim. Terkait penetapan tersangka kemudian menjadi terdakwa terhadap Ketua NMS, Chrisma Dharma Ardiansyah.
editor : Nanang Priyo Basuki