KEDIRI – Salah satu peserta seleksi Calon Anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Bagus Romadon, warga Desa Maesan Kecamatan Mojo menyampaikan aduan ke redaksi kediritangguh. Dirinya mengaku meragukan kinerja KPU Kabupaten Kediri, karena memiliki data salah satu peserta tidak mengikuti ujian wawancara namun dinyatakan lolos 6 besar.
Sesuai surat pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dikeluarkan KPU Kabupaten Kediri, nomor : 39/PP.04.1.-Pu/3506/2023 tertanggal 18 Januari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU, Ninik Sunarmi. Disinyalir ada satu peserta
“Saya lolos ujian tulis digelar di Balai Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih. Kemudian tidak lolos saat ujian wawancara. Namun terdapat satu peserta dan sudah dikonfirmasi tidak hadir saat wawancara, namun dinyatakan lolos 6 besar,” jelas Bagus Romadon, Jumat (20/01).
Bila kemudian data dimiliki ini benar, sosok aktifis LSM ini menduga bisa juga terjadi di desa lain di wilayah Kabupaten Kediri. “Kami akan laporkan masalah ini ke Bawaslu Kabupaten Kediri, besok, Memang jadwal wawancara selama dua hari, namun telah ditentukan oleh pihak penguji,” terangnya.
Terkait permasalahan ini, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mempersilahkan. Bila ada aduan masyarakat terkait hasil seleksi, untuk mengadu ke Bawaslu.
“Bahwa semua telah mengikuti tes wawancara dan dibuktikan dengan bukti daftar hadir. Namun bila memang ada aduan masyarakat, silahkan disampaikan melalui Bawaslu. Nanti bagaimana rekomendasi dikeluarkan Bawaslu, akan kami tindaklanjuti,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki