KEDIRI – Sidang perdana atas kasus penipuan investasi madu klanceng dihadiri puluhan korban di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (14/10). Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul, terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dihadirkan saat persidangan.
Dalam pembacaan dakwaannya, Sigit Artantodjati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan. Bahwa atas perkara ini mengakibatkan para anggota koperasi mengalami kerugian mencapai Rp. 217 miliar.
“Hari ini pembacaan dakwaan ke satu Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau kedua primer pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” terang Sigit Artantodjati.
Menanggapi dakwan tersebut, Justin Malau, S.H. M.H, M.Kn, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan. Bahwa atas perkara yang merugikan ratusan korban, disebabkan oleh Ketua NMSI, Christian Anton yang sampai saat ini melarikan diri.
“Dakwaan tersebut salah orang, bukan dengan klien kami, Chrisma Ketua NMS. Koperasi NMS didirikan tahun 2018 dan telah tutup pada Desember 2019 saat dipegangnya. Terbukti dari Perjanjian Kemitraan pelapor dengan NMSI, yang diketuai oleh Christian Anton. Sementara laporan polisi yang dibuat itu atas kejadian pada Februari tahun 2021, dimana ketuanya Christian Anton dan sampai dengan sekarang,” jelasnya.
Dari keterangan sejumlah korban yang hadir di persidangan menyebutkan. Bahwa mengalami kerugian pada sekitar tahun 2021. Mereka juga telah berusaha mendatangi kantor koperasi bersama ratusan korban lainnya.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin depan, dengan agenda pembuktian saksi dari JPU. “Kami akan memilah saksi yang akan dihadirkan. Diantaranya saksi korban terlebih dahulu karena saksi korban ini ada sebanyak 132 dan 5 ahli,” imbuh Sigit.
Sementara pihak pelapor, melalui Agus Yulianto Syahri selaku kuasa hukum berharap pihak majelis hakim segera melakukan penetapan sita. “Intinya kami minta dari majelis hakim untuk ada penetapan sita terkait pengembalian uang korban,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki