KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri terus menguatkan komitmen terhadap pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar Selasa (1/7) malam di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama terkait revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Mas Dhito menekankan bahwa penyusunan perubahan tetap berlandaskan pada skala prioritas, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, serta dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar angka, tapi wujud perhatian terhadap kebutuhan paling mendasar warga,” ujar Mas Dhito dalam pidatonya.
Dalam paparannya, Mas Dhito menjelaskan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan 1,47 persen dibanding APBD murni, menjadi Rp3,31 triliun. Kenaikan serupa juga terjadi pada sisi penerimaan pembiayaan daerah yang melonjak 10,95 persen menjadi Rp235,9 miliar.
Dengan adanya penyesuaian ini, total kekuatan APBD 2025 dalam rancangan perubahan mencapai Rp3,55 triliun, naik 2,5 persen dari anggaran awal.
Tak hanya itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan 2,48 persen menjadi Rp3,537 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah justru dipangkas dari Rp27,5 miliar menjadi Rp13,1 miliar, atau turun sebesar 52,08 persen.
Mas Dhito menegaskan, perubahan APBD bukan berarti mengubah arah kebijakan, melainkan upaya menyempurnakan strategi anggaran untuk menjawab tantangan yang berkembang. Fokus utama pemerintah tetap tak bergeser: memperkuat sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
“Empat sektor ini akan terus menjadi titik berat kita, karena di sanalah kebutuhan paling riil masyarakat berada,” tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai amanat Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Perubahan APBD 2025 wajib dibahas dan disepakati bersama DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan. (*)