KEDIRI – Sidang lanjutan kasus penipuan investasi madu klanceng kembali digelar, Senin (09/12) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Pihak penasehat hukum dari terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah menghadirkan saksi fakta yang meringankan juga saksi ahli, Sholehuddin merupakan dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya.
“Lima saksi fakta itu adalah orang yang pernah ikut anggota dari NMS, anggota NMS dan NMSI, dan orang yang di NMSI saja juga karyawan NMSI,” ungkap Justin Malau selaku penasehat hukum terdakwa.
Pada sidang digelar kali ini, tim penasehat hukum ingin membuktikan. Bahwa ketika bergabung di NMS, anggota telah diuntungkan dan saat beralih menjadi Koperasi NMSI tidak ada keterlibatan terdakwa.
Selain kelima saksi fakta, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya. Sebelumnya pernah dihadirkan saat perkara pembunuhan dilakukan Ferdy Sambo, kasus sianida dilakukan Jesica Wongso dan kasus pembunuhan Vina Cirebon
“Kasus ini sebenarnya sesuai dakwaan terjadi penyertaan artinya ada beberapa tersangka dan dalam hukum pidana itu tidak boleh dipisah penuntutannya sebab kalau tidak kesulitan bagi jaksa untuk membuktikan,” ujar Sholehuddin selaku saksi ahli. Menurutnya hal tersebut membuat ketidakadilan pada terdakwa Chrisma.
“Saya dengar ada DPO, sebenarnya jaman sekarang polisi punya alat canggih. Orang lari ke lubang semut itu bisa ditangkap. Artinya kalau dijadikan satu, terjadi ketidakadilan apakah terdakwa benar-benar berbuat atau tidak. Karena tidak ada yang bisa dikonfirmasi satu lainnya,” jelasnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti