KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) pertama di Kota Kediri yang berlokasi di Kelurahan Setono Pande, Jumat (18/03). Hadir dalam acara ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 0809, Ferry Djatmiko selaku asisten mewakili Pemerintah Kota Kediri serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Novika Muzairah Rauf selaku pejabat baru Kepala Kejari Kota Kediri menyampaikan Rumah RJ merupakan tempat musyawarah masyarakat atas tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan bisa menciptakan kedamaian antar warga.
Novika mengemukakan tujuan pembentukan Rumah RJ sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative. “Tempat melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri Bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana terjadi dalam masyarakat,” jelas Kajari.
Sejak ditetapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Kejaksaan RI telah menyelesaikan penanganan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 821 perkara di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Kota Kediri, Kejari telah melaksanakan penghentian penuntutan salah seorang warga Kelurahan Setono Pande atas perkara kecelakaan lalu lintas. Dilakukan dengan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan. Peristiwa tersebut ternyata memantik respon positif masyarakat, sehingga Rumah RJ pertama di Kota Kediri dibentuk di Kelurahan Setono Pande.
“Penyelesaian perkara yang selama ini dilaksanakan melalui mekanisme sidang pengadilan ternyata belum berhasil menyentuh keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan, seharusnya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam bentuk rasa keadilan,” ungkap Novika.
Dirinya berharap melalui pembentukan RJ ini para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di wilayah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry Djatmiko selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri menegaskan. Bahwa pemerintah kota sangat mendukung adanya rumah RJ. Karena lebih mengedepankan mediasi untuk mencapai mufakat damai dan menghadirkan tokoh masyarakat sebagai penengah.
Melalui pendekatan-pendekatan yang didasarkan kearifan lokal, Pemkot Kediri berharap lurah bersama tiga pilar dan tokoh masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan atau perselisihan di lingkungannya. “Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas launching Kampung Restoratif Justice di Kelurahan Setono Pande hari ini. Semoga rumah RJ ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan nantinya akan banyak RJ di kelurahan lainnya di Kota Kediri,” pungkas Ferry Djatmiko.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki