Menuju Bandara Dhoho Lebih Cepat, Pemkab Kediri Kebut Penyelesaian Pengadaan Lahan Tol

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Jalan-jalan baru bukan sekadar membelah hamparan tanah. Di setiap ruas yang dibangun, tersimpan harapan agar jarak semakin dekat, waktu semakin singkat, dan denyut perekonomian bergerak lebih cepat.

Komitmen itu terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri dan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses menuju Bandar Udara Dhoho.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan, Surabaya, Selasa (28/7).

Dalam forum itu, Dewi memaparkan perkembangan proses pengadaan tanah sekaligus berbagai langkah percepatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Untuk proyek Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, luas lahan yang terdampak di Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang tersebar pada 486 bidang tanah.

Hingga saat ini, 455 bidang atau sekitar 93,6 persen telah berhasil diselesaikan dengan total luas mencapai 396.272 meter persegi.

“Masih terdapat 31 bidang yang belum terselesaikan,” kata Dewi.

Menurutnya, sejumlah kendala masih dihadapi dalam proses tersebut, mulai dari sengketa waris, penolakan terhadap nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), hingga status kepemilikan tanah yang belum memiliki kejelasan hukum.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten Kediri terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk mendorong proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri agar dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, guna mendukung pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses menuju Bandar Udara Dhoho, Bupati Kediri juga telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah.

Di wilayah Kabupaten Kediri, proyek tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas mencapai 407.851 meter persegi.

“Secara umum proses pengadaan tanah hampir selesai,” ujar Dewi.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah, dan tanah wakaf yang membutuhkan penyelesaian administrasi, termasuk proses perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok).

Menanggapi paparan tersebut, Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imran Yusuf, memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

Menurut Imran, proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berjalan relatif kondusif dibandingkan sejumlah daerah lainnya.

“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antarinstansi,” ujarnya.

Dengan progres pengadaan lahan yang telah mencapai lebih dari 93 persen untuk ruas Kertosono-Kediri serta hampir tuntasnya proses pada ruas Kediri-Tulungagung, pembangunan infrastruktur strategis tersebut diharapkan dapat segera memasuki tahapan berikutnya sehingga konektivitas menuju Bandar Udara Dhoho semakin cepat terwujud.