KEDIRI – Pelaku pelemparan Sabu – Sabu seberat 10,22 gram ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri, akhirnya menyerahkan diri. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro. Saat dikonfirmasi disela-sela HUT Bhayangkara ke-78 di Balai Kota Kediri, Senin (01/07).
Pelaku GN alias gundul berusia 31 tahun, warga Dusun Kranggan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pengendara motor yang memboncengnya, dengan inisial I, kini dalam pengejaran petugas.
“Kemarin ada pelemparan benda ke Lapas kemudian dengan rekan Lapas sudah dilaporkan ke kami. Bahwa itu berisi narkoba jenis Sabu seberat 10,22 gram. Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan dari CCTV. Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku inisial GN dan yang mengantar inisial I masih kita dalami,” terangnya.
Mengaku Mendapat Pesanan

Kejadian pelemparan ini terjadi pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024. Selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Junisekira pukul 10.30 Wib dilakukan penangkapan di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuannya, diketahui Gundul rupanya residivis dan baru menghirup udara segar 2 bulan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan pesanan dari penghuni lapas. Sehingga saudara Gundul langsung menindaklanjuti dan melemparkan pesanannya berupa Sabu ke dalam lapas. Tersangka merupakan residivis yang baru sekitar 2 bulan keluar dari Lapas,” jelas Kasat Resnarkoba.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki