KEDIRI – Pasca musibah mercon mengakibatkan Muhammad Nadhif (37) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri tewas mengenaskan di rumah orang tuanya di Dusun Sumberejo Desa Tanjung Kecamatan, Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rizkika Admadha Putra, kemarin.
“Akhirnya petugas menetapkan Wildan sebagai tersangka dengan bukti berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat / belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram,” ucapnya.
Hasil Olah TKP, petugas meminta keterangan kepada Wildan Zamani, Ahmad Junaidi dan Yunus, ketiganya warga Dusun Sumberjo Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kemudian diketahui jika Wildan bersama korban ini yang belanja bahan dan cara membuatnya belajar dari salah satu akun di youtube.
Dijelaskan Iptu Rizkika, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran. “Namun sebelum sempat menyerahkan uang iuran, ledakan maut itu telah terjadi. Berdasarkan keterangan dari Wildan, korban belajar membuat petasan dari kanal YouTube dan baru pertama kali. Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi dan bahan peledak,” jelasnya. (dum)