KEDIRI – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Kediri Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat. Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Samapta AKP Priyo Hadistiyo, saat dikonfirmasi (07/03).
Kegiatan razia ini digelar sejak 26 Februari dan memasuki hari kesepuluh, telah menyita total 340 botol miras siap diedarkan.
“Penindakan ini dilakukan melalui sembilan laporan polisi (LP) dilaksanakan Sat Samapta Polres Kediri Kota, lima LP dari polsek di wilayah kota, serta sembilan LP lainnya dari wilayah kabupaten,” terang AKP Priyo Hadistiyo.
Kasat Samapta menjelaskan, bahwa Operasi Pekat akan berakhir 9 Maret. Namun temuan di lapangan diamankan hanya sebatas berjualan. Karena bukan peracik atau pengoplos, sehingga dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Para pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) di Kota maupun Kabupaten Kediri. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa denda antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung keputusan hakim di pengadilan,” jelasnya.
Data terbaru saat berita ini ditayangkan, Polsek Pesantren mengamankan barang bukti 10 botol merk kuntul 900ml dari pria berinisial HK (45). Dijelaskan Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, ungkap tersebut dilakukan kemarin di pada salah satu warung di Kelurahan Ketami sekira pukul 20.30 WIB.
“Selama bulan suci ramadhan kami telah menyita 20 botol miras dimana penjual terbukti tidak memiliki izin jual,” terangnya.
jurnalis : Sigit Cahya SetyawanBagikan Berita :









