Delapan SPPG di Kota Kediri Sempat Disuspensi, Pemkot Kediri Tunggu Aturan Baru BGN

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri masih menunggu kepastian aturan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang dikabarkan akan membawa perubahan pada mekanisme operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait layanan bagi ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.

Keterangan ini disampaikan Sekretaris Bappeda Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno usai mengikuti rapat evaluasi dipimpin langsung Wali Kota VInanda Prameswati di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Senin (08/06). Ditemui di ruang kerjanya, dia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut. Namun informasi awal yang diterima menyebutkan adanya persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap SPPG agar dapat terus memberikan layanan.

“Hari ini saya masih bertemu dengan teman-teman korwil dan pokcam untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. Besok setelah koordinasi selesai, baru akan kami sampaikan hasilnya,” kata Erwin.

Menurutnya, informasi yang beredar bukan berasal dari Kementerian Koordinator, melainkan kebijakan internal BGN yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat daerah.

Salah satu poin yang disebut menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya kuota minimal penerima manfaat kategori 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang wajib dilayani oleh setiap SPPG.

“Informasinya memang mengarah ke sana. Jadi ada kemungkinan setiap SPPG harus melayani jumlah minimal bumil, busui, dan balita tertentu. Tetapi kami masih menunggu aturan resminya seperti apa,” ujarnya.

Tetuko menilai munculnya berbagai penyesuaian kebijakan merupakan hal yang wajar menyusul pergantian pimpinan di BGN beberapa waktu lalu.

Delapan SPPG Sempat Disuspensi

Di tengah menunggu aturan baru tersebut, Erwi memastikan saat ini tidak ada SPPG di Kota Kediri yang sedang dihentikan operasionalnya. Namun sebelumnya, tepatnya pada 25 Mei 2025, sebanyak delapan SPPG sempat dikenai suspensi oleh BGN karena belum memenuhi persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Awal Juni semuanya sudah diaktifkan kembali. Jadi yang terkait IPAL saat ini sudah bisa berproses lagi,” katanya.

Ia menjelaskan kondisi IPAL di masing-masing SPPG saat evaluasi pertengahan hingga akhir Mei lalu memang beragam. Beberapa SPPG yang berdiri sejak awal program berjalan masih menggunakan sistem penampungan sementara, sementara SPPG yang lebih baru umumnya sudah memiliki fasilitas IPAL yang lebih memadai.

“Ada yang IPAL-nya memang sudah didedikasikan untuk kegiatan tersebut. Tetapi ada juga yang hanya berupa tempat penampungan sementara tanpa proses pengolahan. Setelah evaluasi, kami memberikan tenggat waktu untuk perbaikan,” jelasnya.

SPPG yang tidak segera menindaklanjuti hasil evaluasi akhirnya mendapatkan sanksi suspensi dari BGN hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Layanan Sempat Dialihkan

Saat delapan SPPG tersebut dihentikan sementara, mekanisme pelayanan dilakukan dengan cara berbeda di setiap wilayah. Di Kecamatan Mojoroto, misalnya, layanan penerima manfaat masih dapat dialihkan ke SPPG lain karena jumlah unit pelayanan cukup banyak dan lokasinya saling berdekatan.

Namun kondisi berbeda terjadi di beberapa wilayah yang memiliki jumlah SPPG terbatas.

“Kalau wilayahnya banyak SPPG seperti Mojoroto, pengalihannya relatif mudah. Tetapi ada wilayah lain yang lebih sulit karena pilihan SPPG pengganti terbatas,” ujar Tetuko.

Ia mencontohkan wilayah Tempurejo yang sempat mengalami jeda layanan cukup lama karena tidak tersedia unit pengganti yang dapat langsung mengambil alih pelayanan.

Meski demikian, Pemkot Kediri bersama koordinator wilayah dan koordinator kelompok kecamatan terus melakukan koordinasi agar peserta didik maupun penerima manfaat lainnya tidak terlalu lama kehilangan akses layanan.

Potensi Evaluasi Baru

Terkait kemungkinan adanya suspensi kembali terhadap sejumlah SPPG, Tetuko menegaskan hal tersebut masih bergantung pada isi aturan terbaru yang akan diterbitkan BGN.

Jika syarat baru benar-benar berkaitan dengan distribusi penerima manfaat kategori bumil, busui, dan balita, maka pemerintah daerah akan berupaya membantu pemerataan distribusi agar seluruh SPPG dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Namun upaya tersebut tidak sepenuhnya mudah dilakukan karena persebaran jumlah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di setiap wilayah Kota Kediri tidak sama.

“Kalau memang nanti ada syarat terkait distribusi penerima manfaat kategori 3B, tentu akan kami bantu. Tetapi jumlah bumil, busui, dan balita di setiap wilayah juga tidak merata,” katanya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat SPPG yang kembali dihentikan sementara dan tidak tersedia unit pengganti di wilayah tersebut, maka pemerintah daerah akan meminta agar jeda layanan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Kami selalu menyampaikan kepada pokcam bahwa ketika terjadi penghentian layanan, masa jeda harus sesingkat mungkin agar penerima manfaat tidak terlalu lama terdampak,” pungkasnya.

Hingga kini, Pemkot Kediri masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan koordinator wilayah dan pihak terkait sebelum memberikan penjelasan resmi mengenai implementasi aturan baru dari BGN tersebut.

jurnalis : Anisa Fadila