KEDIRI – Seiring kepimpinan Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H, lelaki berdarah Purwoasri, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Korps Adhyaksa terus berbenah diri. Selain melengkapi sejumlah fasilitas umum di lingkungan kantor berada di Jalan Pamenang. Kini telah memiliki Balai Rehabilitasi Adhyaksa, berada di Desa Pelem Kecamatan Pare, tidak jauh dari RS Kabupaten Kediri. Pada Jumat (27/01) diresmikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Hadir dalam peresmian ini, Ketua DPRD Dodi Purwanto, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Dandim 0809 Letkol Inf. Aris Setiawan serta para kepala satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Kediri. Disampaikan Kajari, dengan berdirinya balai rehabilitasi merupakan program Jaksa Agung, diharapkan mampu menekan jumlah pengguna narkotika.
“Ini merupakan program positif dari Bapak Jaksa Agung terkait pendirian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, untuk menekan jumlah pengguna narkotika. Dimana penerapannya berupaa restorative justice, diharapkan tak ada lagi penuntutan untuk penerapan hukuman badan terhadap para pengguna barang haram tersebut,” jelas Chandra Eka Yustisia.
Ditambahkannya, para pelaku yang disebutnya sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropica, dan zat adiktif lainnya (napza). Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi maupun menurunkan angka pengguna narkotika. “Balai rehabilitasi ini, merupakan misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergangtungan,” jelasnya.
Usai meresmikan balai rehabilitasi, Mas Bup sapaan akrab Bupati Kediri memberikan apresiasi atas gagasan dilakukan Kejaksaan. “Saya bersama jajaran Forkopimda menyampaikan apresiasi atas inisiasi dari Kejaksaan. Balai rehab ini menjadi solusi bagi pecandu narkoba di Kabupaten Kediri. Hari ini harus saya sampaikan, penjara bukanlah solusi. Semua generasi muda hari ini, tantangan ke depan adalah cobaan narkotika,” kata bupati.
Namun narkoba, terang orang nomor satu di Kabupaten Kediri, tidak hanya disalahgunakan anak muda. “Seperti saat saat tanda tangani surat. Juga terdapat ASN dan perangkat desa yang menggunakan narkoba. Untuk itu saya minta, gunakan hati kecil bagi pemakai atau pecandu untuk datang ke balai rehabilitasi ini. Nanti akan dilakukan assement dan semuanya gratis tanpa biaya,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki