KEDIRI – Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (09/02). Digelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, S.H., M.H, dihadiri kedua terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis secara virtual.
Dalam agenda pembacaan pembelaan, penasehat hukum terdakwa, Bagus Sudarmono menyampaikan agar terdakwa Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, agar diputus bebas. Sedangkan bagi terdakwa Sunartis, mengakui perbuatannya dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Atas pembelaan ini, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan tetap pada tuntutan telah dibacakan. Hukuman 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan perkara proyek fiktif merugikan uang negara sebesar Rp. 1,072 miliar. “Kami tegaskan tetap pada tuntutan kami,” jelas Kasi Intelejen, Roni, S.H. dikonfirmasi usai sidang.
Agenda berikutnya sidang kembali digelar pada Rabu depan, 16 Februari 2022 dengan agenda pembacaan replik dari penuntut umum terhadap terdakwa Krisna Setiawan. Sedangkan terhadap terdakwa Sunartis, akan ditunda pada Rabu tanggal 23 Februari 2022 dengan agenda pembacaan putusan