KEDIRI – Putusan pokok selama empat tahun enam bulan penjara ditetapkan bagi dr. Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri atas kasus Tindak Pidana. Atas Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus Tipikor di Surabaya, Kamis (16/09). Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 juta atau diganti pidana kurungan delapan bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan juga memberikan putusan tambahan. Menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 3.475.000.000,- harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Kejaksaann atau tambahkan pidana selama satu tahun penjara,” ucap Nur Ngali, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Budiono menyatakan minta waktu berpikir apalagi saat ini klien-nya dalam keadaan sakit. “Memang benar putusan tersebut, kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir dan melakukan banding,” ucapnya, dikonfirmasi usai sidang. Perlu diketahui, kasus korupsi ini sebenarnya telah berlangsung ditangani Kejaksaan sejak lima tahun lalu.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki