KEDIRI – Sempat ditunda selama seminggu dengan dalih Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri masi musyawarah. Akhirnya pada hari ini (11/04), terdakwa Bagus Setiawan, mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satpol PP Kota Kediri diputus tiga tahun penjara. Dia terbukti menyakinkan melakukan kekerasan terhadap karyawan serta mengambil sejumlah uang milik BPR Kota Kediri.
Tidak seperti biasanya, pembacaan putusan berlangsung tepat waktu, sekira pukul 11.00 wib. Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Agung memutuskan terdakwa Bagus Setiawan bersalah dan harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meski demikian, dijelaskan Sigit Artantojati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan. Jika pihak kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
“Tuntutan kami kemarin, tiga tahun enam bulan. Kemudian oleh Majelis Hakim diputus tiga tahun. Namun pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan minta waktu untuk berpikir,” jelasnya.
Bagus Setiawan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP, selanjutnya semua barang bukti berupa uang dan perhiasan yang ia beli dari uang kejahatan tersebut, dikembalikan ke BPR.
Editor : Nanang Priyo Basuki