KEDIRI – Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) didampingi Tim PAM Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Rabu (08/11). Melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Eko Sandi Wiyono, S.Pd., M.M di rumahnya, berada di Jalan Nusa Indah Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Pensiunan ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri ini. Saat menjabat Penilik Pendidikan Luar Sekolah UPTD Pendidikan TK/SD Kecamatan Pare, terbukti melakukan penyelewengan sejumlah anggaran.
Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010, Dana Block-Grant Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011, dan Dana Block-Grant Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare
Eksekusi terhadap Eko Sandi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby tertanggal 27 April 2015. Terpidana sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri, sempat dibawa ke RS Kabupaten Kediri untuk dilakukan pengecekan kesehatan.
Eko terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disampaikan Kajari Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. Sesuai amar putusan maka terpidana harus menjalani pidana badan selama 1 tahun 3 bulan serta membayar denda Rp. 50 juta.
“Terpidana merupakan mantan ASN terjadi pada tahun 2015 saat menjabat kepala sekolah PAUD,” jelasnya.
Saat putusan, diterangkan Kasi Pidsus, Yuda Virdana Putra, terpidana kemudian mengalami kecelakaan dan harus berbaring di atas kasur sambil diinfus saat hadiri sidang putusan.
“Jadi saat penyidikan dia mengalami kecelakaan bahkan berdasarkan berita acara. Yang bersangkutan hadir posisinya masih di ranjang kemudian di infus dibawa dengan ambulans” terang Kasi Pidsus.
Lalu pada tahun 2017, penyidik mendatangi rumah terpidana dengan tujuan untuk melakukan eksekusi. Akan tetapi pada saat itu terdakwa pindah rumah. “Pada akhirnya, hasil kerja keras tim Kejaksaan membuahkan hasil. Eko Sandi Wiyono di eksekusi, tetap menerapkan prosedur humanis sesuai arahan pimpinan,” terang Yuda.
Perlu diketahui, bahwa terpidana melakukan perbuatan melawan hukuma dengan cara memotong anggaran untuk delapan sekolah PAUD. Tak tanggung-tanggung, besarnya potongan yang masuk ke kantong pribadinya mencapai Rp. 61.100.000.
“Terpidana juga dibebankan pidana tambahan pembebanan pidana uang pengganti sebesar 61.100.000. Apabila yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah perkara inkrah, tidak ada uang pengganti. Maka Jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta terpidana” terang Yuda.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki