• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Lapas Kediri Telah Ijinkan Berkunjung, Ini Syarat-Syaratnya

kediritangguh by kediritangguh
19 Juli 2022
in Inspirasi
Lapas Kediri Telah Ijinkan Berkunjung, Ini Syarat-Syaratnya
TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Lapas Kelas II A Kediri telah mengizinkan kunjungan secara tatap muka untuk keluarga tahanan maupun narapidana mulai hari ini (19/07). Dalam pelaksanannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung diantaranya membawa KTP asli, fotocopy KK dan telah vaksinasi dosis ketiga. Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi lengkap, wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau swab antigen.

“Untuk aturan yang sekarang pengunjung harus keluarga inti dari WBP atau berada dalam satu KK, dibatasi 2 pengunjung dan waktu kunjungan 20 menit,” ujar Anton, Humas Lapas Kelas II A Kediri ditemui di ruang kerjanya. Saat melakukan kunjungan, pengunjung tidak diperkenankan merokok, makan dan minum selama kunjungan.

“Hari ini dimulai kunjungan untuk tahanan dan hari ini ada 5 kunjungan,” tambahnya. Meski demikian, bagi pengunjung yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, bisa melakukan penitipan barang. Salah satu pengunjung mengaku senang atas kembali dibukanya layanan menemui keluarganya berada di balik jeruji.

Tetap Penerapan Prokes

Pengunjung wajib menerapkan prokes ketat (Kintan Kinari Astuti)

“Ya senang sebelumnya lama nggak bisa ketemu terus peraturannya boleh ketemu ya senang”, ujar Tatik, salah satu pengunjung tahanan asal Desa / Kecamatan Banyakan. Sebelumnya, lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan, karena wabah pandemi covid 19.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: KediriKemenkumhamLapas KediriLayanan BerkunjungnarapidanaTahanan
TweetShareSend
Previous Post

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Disetujui DPRD Kota Kediri

Next Post

Pemkot Kediri Bersama DP3AKP Jatim Kembangkan Usaha Pemberdayaan Perempuan

Next Post
Pemkot Kediri Bersama DP3AKP Jatim Kembangkan Usaha Pemberdayaan Perempuan

Pemkot Kediri Bersama DP3AKP Jatim Kembangkan Usaha Pemberdayaan Perempuan

Aliansi LSM Kediri Bersatu Minta Polisi Kawal Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Guru

Aliansi LSM Kediri Bersatu Minta Polisi Kawal Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Guru

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co