KEDIRI – Lapas Kelas II A Kediri telah mengizinkan kunjungan secara tatap muka untuk keluarga tahanan maupun narapidana mulai hari ini (19/07). Dalam pelaksanannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung diantaranya membawa KTP asli, fotocopy KK dan telah vaksinasi dosis ketiga. Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi lengkap, wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau swab antigen.
“Untuk aturan yang sekarang pengunjung harus keluarga inti dari WBP atau berada dalam satu KK, dibatasi 2 pengunjung dan waktu kunjungan 20 menit,” ujar Anton, Humas Lapas Kelas II A Kediri ditemui di ruang kerjanya. Saat melakukan kunjungan, pengunjung tidak diperkenankan merokok, makan dan minum selama kunjungan.
“Hari ini dimulai kunjungan untuk tahanan dan hari ini ada 5 kunjungan,” tambahnya. Meski demikian, bagi pengunjung yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, bisa melakukan penitipan barang. Salah satu pengunjung mengaku senang atas kembali dibukanya layanan menemui keluarganya berada di balik jeruji.
Tetap Penerapan Prokes

“Ya senang sebelumnya lama nggak bisa ketemu terus peraturannya boleh ketemu ya senang”, ujar Tatik, salah satu pengunjung tahanan asal Desa / Kecamatan Banyakan. Sebelumnya, lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan, karena wabah pandemi covid 19.