PT Sinarmas Hana Finance menemukan dugaan pemalsuan identitas kendaraan (istimewa)

Kuasa Hukum Rossi Armitasari S.H. Sampaikan Hak Jawab Terkait Pernyataan Ketua GMBI Kediri Raya

Bagikan Berita :

KEDIRI – Terkait hak jawab disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar kemudian ditayangkan di kediritangguh.co pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Hak Jawab Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kediri Raya

M. Karim selaku kuasa hukum Rossi armitasari SH membalas pula dengan Hak Jawab ditujukan Indra Eka Januar.

Demikian Hak Jawab-nya ;

  1. Bahwa apa yang diungkapkan oleh ketua GMBI pada “detik zone” tanggal 30_09_2025, yang menyatakan dengan ungkapan: kedatangan banyak orang bergaya preman ke rumah warga pada malam hingga dini hari merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan Kami akan segera melaporkan hal ini ke DPC Peradi Sai Kediri Raya dan juga ke DPP Peradi Sai Pusat, adalah hak dari GMBI sebagai suatu lembaga untuk menyatakan demikian, namun bagi kami prasangka yang demikian itu harus dilihat secara obyektif dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi obyektif yang melekat pada subyek pelaku dan tempat kejadian permasalahan tersebut;
  2. bahwa bahwa kejadian dan peristiwa yang terjadi pada malam itu sesungguhnya adalah reaksi atas adanya unit mobil Ayla yang terpantau berada di lokasi perumahan tersebut yang didapati adanya pemalsuan identitas nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan tersebut, dan unit tersebut sebenarnya adalah milik dari PT Sinarmas Hana Finance dengan dokumen yang lengkap;
  3. Bahwa adalah tidak benar penasehat hukum atau kuasa hukum dari PT Sinarmas Hana finance yaitu Rossi armitasari SH yang dinyatakan oleh GMBI tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki surat kuasa, yang benar adalah, kuasa hukum telah terikat dalam perjanjian kontrak sebagai kuasa hukum dari PT Sinarmas Hana finance dan juga atas peristiwa ini telah mengantongi surat kuasa yang secara spesifik objek nya adalah unit yang ada di perumahan tersebut;
  4. Bahwa terkait tuduhan kuasa hukum atau advokat yang mendampingi adalah preman dan tidak memiliki surat kuasa dan akan dilaporkan ke DPN Peradi Sai adalah hak dari gmbi yang patut dihargai, akan tetapi apabila apa yang dituduhkan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan maka hal tersebut adalah pandangan oknum gmbi sebagai lembaga dan bukan pernyataan resmi dari gnpi yang merupakan organisasi yang terdaftar yang memiliki landasan bergerak dengan norma-norma yang lazim dan wajar sebagai lembaga swadaya masyarakat atau sebagai lembaga yang memiliki badan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Selaku penasihat hukum dari Rossi Armitasari, S.H. akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan norma serta aturan hukum yang berlaku baik terkait dengan kepidanaan maupun keperdataan;
  6. Bahwa terkait dengan unit mobil Ayla dengan nomor polisi tersebut sesuai dokumen yang kami miliki didapati fakta adanya perbuatan melawan hukum, yaitu adanya upaya penghilangan jejak dengan melakukan proses perubahan nomor polisi dan kami telah dapatkan bukti kuat adanya tindakan melawan hukum.

Demikian pernyataan pers ini mudah-mudahan semua pihak dapat memaklumi dan menjadikan perkara ini menjadi terang benderang (*)

Bagikan Berita :