KEDIRI – Upaya mendukung Program Mas Bup sapaan akrab Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Kediri. Satpol PP melaksanakan Operasi Penertiban atas dasar aduan masyarakat pada tiga tempat usaha di wilayah Kecamatan Puncu, kemarin.
Dikutip dari akun @satpolppkabkediri, kegiatan ini mengacu Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Hasil giat pada warung milik YL, diamankan barang bukti minuman keras, merk Kuntul sebanyak 12 botol, merk Vodka sebanyak 5 botol dan merk Bir Bintang sebanyak 2 botol.
Pada tempat usaha milik HF diamankan Kuntul sebanyak 6 botol, Arak Jowo sebanyak 6 botol dan merk Bir Bintang sebanyak 2 botol. Kemudian pada tempat usaha milik SDT diamankan barang bukti miras merk Kuntul sebanyak 6 botol, merk Vodka sebanyak 4 botol dan merk Bir Bintang sebanyak 2 botol. Selanjutnya semua penjual tersebut diberikan surat pemanggilan untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (dum)