KEDIRI – Menjelang digelarnya Pendaftaran Calon Legeslatif (Caleg) baik tingkat daerah, propinsi maupun nasional. Belum satupun pihak partai politik yang menggunakan fasilitas konsultasi disediakan oleh KPUD baik di Kota maupun Kabupaten Kediri. Pendaftaran resmi caleg memang sedianya dibuka resmi selama 14 hari terhitung mulai 1 Mei mendatang.
“Hingga saat ini, KPU Kota Kediri telah membuka helpdesk untuk konsultasi pencalonan legeslatif. Namun sampai hari ini belum ada partai politik yang memanfaatkan helpdesk tersebut,” terang Wahyudi, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri, dikonfirmasi Selasa (25/04).
Hal sama juga dibenarkan Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kediri. “Memang sesuai jadwal tahapan, tanggal 24 hingga 30 April merupakan jadwal pengumuman. Kemudian pengajuan bakal caleg, baru dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei,” jelasnya.
Karena patut disimak, tensi politik di Kota Kediri kian memanas seiring terjadinya perpindahan kader partai demi menduduki kursi wakil rakyat. Tentunya, bila mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dimana akan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), salah satu potensi meraih kursi legeslatif tidak lepas juga dari sosok calon presiden yang diusung setiap partai.
editor : Nanang Priyo Basuki