KEDIRI – Kasus perundungan dialami siswi di SMPN 2 Kras memasuki agenda pemeriksaan, Rabu (19/10) di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Korban dan orang tua didampingi penasehat hukum. Dimintai keterangan lebih dari dua jam seputar dugaan terjadinya kekerasan psikis atau perundungan dilakukan oknum guru olahraga.
Melalui Kanit PPA Ipda Yahya Ubaid membenarkan telah meminta keterangan kepada korban namun terkait materi tidak bisa disampaikan kepada media. Namun intinya, terkait adanya tindakan perundungan dilakukan oknum guru kepada siswi di lokasi sekolah.
“Untuk hari ini agenda pemanggilan kasus perundungan di SMP 2 Kras, yang dipanggil ialah korban dan orang tuanya beserta dengan penasehat hukumnya. Untuk inti pemeriksaan sendiri, korban melaporkan mendapatkan perkataan oleh gurunya. Untuk pemeriksaannya kita tidak bisa mengeluarkan di media dan itu menjadi rahasia penyidikan,” jelasnya
Pada pemeriksaan berikutnya digelar Kamis (hari ini, red), pihak penyidik akan meminta keterangan saksi yaitu sejumlah teman korban. Pemanggilan berikutnya, oknum guru terduga pelaku perundungan setelah korban dan saksi diperiksa oleh pohak kepolisian,
“Untuk besok rencana pemanggilan akan dilakukan yakni teman-teman saksi dari korban. Terkait dengan guru yang melakukan perundungan akan dimintai keterangan, setelah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban terlebih dahulu,” terangnya
Sementara itu, dalam kasus ini pihak Penyidik Unit PPA belum bisa memastikan jeratan pasal sebelum dilakukan gelar perkara.
“Untuk proses selanjutnya kita akan terus berlanjut dalam menyelesaikan perkara ini bisa ditingkatkan di tingkat penyidikan atau tidak. Nanti akan diputuskan pada saat gelar perkara” ungkap Ipda Yahya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki