KEDIRI – Dibantu sejumlah tukang parkir di halaman Ruko Hayam Wuruk berada di Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri, aksi percobaan pencuriaan sepeda motor Honda Scopy Nopol AG 5023 AAG berhasil digagalkan. Atas perbuatannya, JOHAN SYAH ROSA, 24 tahun, pemuda Desa Jarak Kidul RT. 02 RW. 04 Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri kini meringkuk di Tahanan Mapolsek Kota Kediri.
Disampaikan Kapolsek Kota Kediri AKP Mustakim melalui Kasi Humas Aipda Johan Hariyanto, saat pihaknya mendapat aduan telah mengamankan seorang pemuda hendak mencuri motor di parkiran Ruko Hayam Wuruk. Anggota Unit Reskrim bergegas menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Diketahui sepeda motor tersebut milik MOCH.SYAHNU LINDU ADJI, 21 tahun warga Kelurahan Setono Gedong III/34 RT. 03 RW. 01 Kecamatan Kota Kediri. Kejadian pada Sabtu tanggal 20 April, sekira pukul 12.30 WIB, kali pertama diketahui MASHAFI CHOIRI ISMAIL, 26 tahun sehari-sehari sebagai tukang parkir.
“Korban memarkirkan sepeda motor di Halaman Ruko Hayam Wuruk bersama tas cangklong warna abu-abu berisi remote kunci kontak sepeda motor, sebungkus rokok, uang pecahan logam 3.500, parfum dan sisir kecil. Digantungkan pada tangkai spion kanan, kemudian ditinggal kerja untuk mengatur parkir sepeda motor di tempat korban bekerja,” jelas Aipda Johan Hariyanto dikonfirmasi Senin (02/05).
Saat korban hendak istirahat sambil merokok, ternyata tas cangklong miliknya telah hilang. Korban kemudian pulang untuk mengambil kunci serep sepeda motornya. Namun saat kembali ternyata sepeda motor hendak dibawa kabur oleh pelaku.
“Aksi ini diketahui saksi dan kemudian digagalkan. Kini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kota. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai 21 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Kasi Humas.