KEDIRI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan tersangka korupsi Desa Korporasi Sapi. Pihaknya telah menetapkan JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki sebagai tersangka.
“Ini berawal dari tahun 2021 Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi pada tahun 2021/2022 kepada kelompok ternak tersebut dimana tersangka selaku ketua,” jelas Yuda Virdana Putra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, saat merilis pada Selasa (08/04).
Hibah yang diterima berupa barang yaitu alat dan sapi beserta uang.
“Kita peroleh fakta bahwa JS selaku ketua dalam melakukan pengelolaan hibah tidak dilakukan sebagaimana mestinya bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah,” tambahnya.
Dalam jual beli ternak dan pengeluaran operasional JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota sehingga tidak ada transparansi pengeluaran serta tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak Ngudi Rejeki.
“Juga dalam pengelolaan pakan ternak terdapat pembiayaan dalam pemenuhan hijauan pakan ternak yang mana tersangka sebelumnya sudah diharuskan menyediakan hijauan pakan ternak dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang sesuai dengan juknis,” ujar Yuda.
Potensi kerugian keuangan negara ditafsir mencapai 990 juta rupiah.
Terkait penambahan tersangka Yuda menyebut masih akan terus berkoordinasi sembari melihat fakta penyidikan.
“Dia pasti tidak bekerja sendiri pasti ada yang membantu kita akan dalami tidak menutup kemungkinan akan kita peroleh peran aktif siapa pun itu akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti