KEDIRI – Atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan vonis hanya 3 tahun terhadap Hari Amin. Kepala desa non aktif Desa Jambean Kecamataan Kras atas kasus korupsi tanah kas desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri secara resmi mengajukan memori banding
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan delapan tahun penjara, membyar denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, kepada terpidana diminta membayar uang pengganti mencapai Rp 3,2 miliar.
“Dalam pembacaan putusan kemarin, kami dari jaksa mengambil sikap piker – pikir. Lalu kemudian setelah berkoordinasi dengan pimpinan, akhirnya kami melakukan banding hari ini. terdapat beberapa poin yang diajukan, diantaranya JPU tidak sependapat putusan majelis hakim,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kediri, Yudha Virdana Putra
Menurutnya, putusan ini tidak sepedan dengan kerugian ditimbulkan akibat terjadinya kasus korupsi.
“Pertama lamanya masa pidana, dirasa belum proporsional. Jika dikaitkan dengan kerugian negara mencapai 3 miliar, masih belum mencapai keadilan hukum yang berlaku. Kemudian pasal digunakan kurang tepat,” tegasnya. Kasi Pidsus pun berharap memori banding ini diterima Mahkamah Agung.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki