KEDIRI – Setelah mendapat desakan dari LSM Saroja, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri membenarkan bahwa terdapat satu orang telah dibidik tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Berdasarkan keterangan 50 saksi telah diundang, diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020 – 2021. Lalu siapakah bakal ditetapkan tersangka?
“Memang benar tadi ada LSM Saroja yang mendatangi Kejaksaan untuk mengkonfirmasi terkait penanganan perkara BPNT. Intinya mereka mendukung kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Belum ada penetapan tersangka tapi sudah masuk ke penyidikan kami belum bisa sebutkan nama tersangka karena menjaga hak praduga tidak bersalah,” terang Harry Rahmad, Kasi Intel Kejari dikonfirmasi Senin (06/12).
Dari keterangan sumber kediritangguh pada Dinas Sosial Kota Kediri, hal ini dipicu terkait kesalahan memasukkan data. Kemudian berimbas penyampaian BPNT tidak tepat sasaran bahkan ada yang tidak menerima. Atas temuan di lapangan inilah, kemudian kasus ini diadukan kepada Korps Adhyaksa. “Kami masih tahap penyelidikan, sedikit lagi ke tahap penyidikan dan kasusnya sudah naik ditangani bidang Pidsus,” jelas Harry Rahmad.
Dikonfirmasi kenapa tidak segera menetapkan tersangka, Kasi Intel menyampaikan semua ini karena banyaknya agenda kegiatan. “Namun kami telah mengundang 50 orang untuk dimintai keterangan untuk mengetahui fakta perbuatan. Pihak Dinas Sosial juga kooperatif dan keterangan saksi sangat mendukung dugaan tindak pidananya,” tegasnya.