KEDIRI – Dalam siaran pers-nya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono kembali menegaskan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri harus transparan. Sanksi tegas sampai tindakan diskualifikasi bisa dilakukan bilamana ditemukan permainan jual beli jabatan.
Sebagaimana diketahui, Bulan November 2021 ini proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa. Tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat desa. Seleksi perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Tekhnis pelaksanaannya diperjelas dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021 sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2018. Tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Merujuk aturan itu, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Pun begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa
“Kalau ada yang melakukan penyelewengan ya kita beri sanksi,” tegasnya usai mengikuti acara Jumat Ngopi. Mas Dhito demikian sapaan akrab Bupati, juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan. Jika diketahui terjadi tindakan penyelewengan dari proses rekruitmen perangkat desa tersebut. Warga yang mau melapor bakal dirahasiakan identitasnya, untuk melindungi jangan sampai nantinya justru terjadi intimidasi.
“Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun. Kepada calon perangkat desa yang akan masuk, maka tolong dilaporkan kepada Bupati atau Inspektorat,” imbuhnya. Ketegasan bupati dalam proses pengisian jabatan perangkat desa ini, merupakan jawaban atas harapan sejumlah warga.
Warga menginginkan pengisian perangkat desa benar-benar terhindar dari praktik jual beli jabatan. “Dari ketegasan Mas Dhito tersebut semoga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai, dan lolos dengan kemurniannya,” terang Obet Aji Kurniawan, warga Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul.