KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Pradhana Probo Setyoardjo di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Kamis (06/03). Dia merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri menjadi korban.
Atas ulah terdakwa Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34, dua orang merupakan oknum salah satu LSM di Kediri yang kini menjadi terdakwa
“Mereka menggedor kaca mulai dari Jl. Hasannudin setelah rel kereta api. Terdakwa mepet saya sambil nunjuk-nunjuk bilang berhenti-berhenti,” ungkap Pradhana dalam persidangan.
Kajari kemudian spontan berpikir cari perlindungan seperti Polsek terdekat, tapi tidak menemukan sampai berhenti di pertigaan lampu merah Kodim 0809 Kediri. Bahwa di dalam mobil tersebut terdapat 5 orang diantaranya korban, 3 anak Pradhana dan satu orang pembantu.
“Saya berpikir wah ini begal, lalu saya turun dan mereka teriak-teriak. Saya mencium bau alkohol yang menyengat,” jelasnya.
Saat kejadian, Pradhana membenarkan bahwa dirinya membawa senpi jenis Walther ppk.
“Mereka berusaha mengambil senpi,” katanya.
Seketika dirinya masuk mobil yang sebelumnya sempat terjadi cekcok dan pemukulan.
“Saya langsung masuk Kodim untuk mengamankan keluarga saya. Ketemu anggota piket, lalu saya menghubungi pihak kepolisian,” tambahnya.
Kajari berpendapat, bahwa dirinya telah diincar sejak lama oleh sejumlah orang termasuk kedua terdakwa ini.
Selain korban, jaksa menghadirkan 1 orang saksi lainnya yang merupakan saksi yang berada di lokasi. Sementara saksi kedua anak dan pembantu mengikuti persidangan dengan tele conference dari Kejaksaan Negeri Depok.
Dari keterangan tersebut, terdakwa Hikmawan sempat mengelak, bahwa bukan merampas senpi tapi berusaha menjatuhkan senpi.
“Ada beberapa yang salah, karena saya sempat bilang dari LSM untuk menanyakan mobil plat merah yang di luar jam dinas,” ucap Hikmawan.
Menanggapi hal tersebut Pradhana menjelaskan, bahwa dirinya karena sudah di luar jam dinas maka tidak menggunakan sopir dan ajudan.
“Terkait mobil kami disediakan 2 mobil dinas yang satu dibiayai negara dan satunya pribadi,” terang Pradhana.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada yang bisa menghentikan siapapun di jalan kecuali Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ditanya motif terdakwa terhadap dirinya? Pradhana juga belum mengetahui.
Apakah ada upaya penghentian salah satu kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri. Yang jelas kasus ini, dalam penyelidikan tim gabungan dari Seksi Pidana Umum, Seksi Intelejen dan Pidana Khusus sesuai instruksi Jaksa Agung, atas kejadian menimpa Kajari Kabupaten Kediri.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti