KEDIRI – Kemarin ditemui di ruang kerjanya, Hadi Sutrisno selaku Kepala Desa Wates Kecamatan Pagu, membenarkan. Jika dirinya bersama sekretaris desa telah tiga kali dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Kediri. Dia pun menegaskan, bahwa kegiatan digelar Dinas Kominfo Kabupaten Kediri berupa pentas seni ketoprak, tidak ada sama sekali alias fiktif.
Diantara saksi telah dimintai keterangan atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan KS dan S, saat tahun 2019 menjabat Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Plt. kepala bidang. Seperti disampikan Kajari Dedy Priyo Handoyo, S.H, saat jumpa pers dihadapan media. Akhirnya diketahui, diantaranya Hadi Sutrisno
“Ada satu jenis buku tamu telah disita oleh Kejaksaan,” ucap Kades Wates. Bahwa sebenarnya saat tanggal 14 Desember 2019, dia mengaku belum dilantik sebagai kepala desa. “Saya dilantik baru tanggal 17 Desember 2019 jadi selisih 3 hari, sebelumnya masih Plt kepala desa. Namun kalau pentas seni ketoprak di Desa Wates tidak ada sama sekali,” ucap Sutrisno, sapaan akrabnya.
Dia juga membenarkan telah tiga kali memenuhi panggilan bersama sekretaris desa dimintai keterangan penyidik Pidsus di kantor kejaksaan. “Ditanyakan tanggal keberadaan kegiatan itu ada tidak? Tapi memang sama sekali tidak ada. Mungkin tugas dan fungsi seorang kepala desa itu juga ditanyai, tapi karena saya baru masih blekak-blekuk,” jelasnya. Bila menurut data disodorkan Pidsus, kegiatan ketoprak ini menelan biaya mencapai Rp. 170 juta digelar di wilayahnya.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki